Plagiarisme Sebagai Budaya atau Tradisi

 

Plagiarisme merupakan penjiplakan terhadap karya seseorang yang menjadikannya seolah karya sendiri dan termasuk pelanggaran berat terhadap hak cipta serta melanggar etika. Pikiran manusia pada dasarnya itu bebas dan tak terikat atau dikendalikan terhadap apapun diluar dari dirinya sebagai individu pemikir. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator, dapat diartikan sebagai pengambilan karya (pernyataan, lagu, lukisan, karya tulis-menulis dan ide-ide lainnya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Pikiran manusia merupakan kumpulan abstraksi hasil dari pengamatan, pengalaman, dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, menuangkan hasil pemikiran tersebut ke dalam suatu karya akan  mengubah sesuatu yang abstrak menjadi nyata. Karya asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh diperbanyak tanpa izin dari yang mempunyai hak, yaitu penulis  atau penerbit karya tersebut. Tindakan plagiat hanya dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki rasa percaya diri karena telah mengkhianati hati dan pikirannya sebagai anugerah dari Tuhan. Lalu, timbul pertanyaan, apa yang menyebabkan plagiat ditemui? Padahal sudah jelas plagiarisme adalah tindak kejahatan intelektual, yaitu mencuri karya orang lain dan menganggapnya karya sendiri. Biasanya tindakan plagiat ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya; waktu pengerjaan yang terbatas, malas mencari bahan bacaan, malas melakukan penelitian, malas mencari data pendukung, dan tidak percaya terhadap diri sendiri.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi ke Lima (2021) disebutkan: Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri. Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah: “to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own” Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science Plagiarisme adalah: “Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work.”

Menurut Lindsey (dalam Soelistyo, 2011) berpendapat, “Plagiat adalah tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.”

Menurut Suyanto dan Jihad (2011), “Plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.”

Plagiarisme seolah menjadi sebuah tradisi yang dilakukan sejak seorang anak duduk dibangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi, disaat hari ulangan atau ujian semester telah tiba tak sedikit peserta didik yang melakukan kegiatan curang, yaitu mencontek walaupun dilakukan secara senyap, terorganisir, dan sistematis tetap saja bisa diketahui. Tetapi ironisnya, ketika seorang peserta didik sudah jelas diketahui dan dilihat oleh pengawas ruangan saat ujian dan dikenakan sanksi bagi pencontek tetap saja peserta didik tidak ada yang merasa takut untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu. Tradisi tersebut terus menerus dilakukan sehingga seseorang telah terbiasa melakukan perilaku curang tesebut, padahal guru di sekolah atau dosen di kampus selalu mengajarkan tentang norma-norma dalam berprilaku khususnya kejujuran dalam menjawab soal-soal ujian, latihan, dan tugas.

Berakibat fatal jika seseorang melakukan plagiat dalam menciptakan suatu karya pribadi yang kemudian dia komersialisasi. Ketika seseorang mengkomersilkan suatu karya plagiasi sebenarnya dia telah menjadi pencuri, tanpa komersialisasi mungkin yang akan diterima plagiator hanyalah pengucilan dari lingkungan komunitasnya. Plagiator merupakan cikal bakal koruptor yang harus diwaspadai oleh Badan Intelijen Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita seharusnya khawatir dengan kondisi yang memprihatinkan ini. Apalah artinya KPK terus memburu para koruptor, sedangkan bibit-bibitnya yaitu penyontek dan plagiator semakin merajalela bebas berkeliaran dan tanpa ada sanksi yang kuat.

Pada tahun 1949, penyair Chairil Anwar sempat dituduh plagiat dalam puisi “Kerawang-Bekasi” dengan “The Dead Young Soldiers” karya Archibald MacLeish, penyair Amerika Serikat. Hal itu diungkapkan oleh kritikus sastra yang juga bergelar Paus Sastra Indonesia, yaitu Hans Bague Jassin melalui tulisannya di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat

Dilansir  oleh  indonesiabuku.com. Pada  bulan  Februari  2010  kasus  plagiat  terjadi  di Universitas  Tirtayasa Serang  Banten,  guru  besar Universitas  Tirtayasa  membuat  karya  ilmiah  yang  diterbitkan  di  media  massa lokal   berjudul   “Bermimpi   Untirta   Menjadi WorldClass   University”   dalam beberapa  paragraf  tulisannya  hampir  sama  dengan  karya  ilmiah  yang  berjudul “Impian Mendorong Unhalu 2025 (sebagai World Class University)” karya Laode M.  Aslan,  Dekan  Fakultas  Perikanan  dan  Ilmu  Kelautan  Universitas  Haluleo (Unhalu).  Seorang  mahasiswa  S-3  Intitut Teknologi  Bandung  (ITB)  berinisial  MZ  di  tahun  2009, kasus  penjiplakan  oleh MZ  berawal  dari  kiriman  makalahnya  untuk  konferensi  di  Chengdu,  Cina  pada 2008.  Makalah  itu  kemudian  dinyatakan  tak  asli  oleh  panitia  konferensi Institute of  Electrical  and  Electronics  Engineers  yang  berpusat  di  Singapura  pada  tahun 2009.  MZ  cukup  berjiwa  besar  dengan  mengakui  penjiplakan  itu  dan  meminta maaf  kepada  seluruh  civitas  akademika  dan  ikatan  alumni  ITB. Di Universitas Riau yang melibatkan seorang guru besar dan dekan dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan  berinisal  II  yang  terbukti  secara  sengaja  menjiplak  sebuah  buku berjudul Budaya Bahari  karya Joko Pramono, terbitan Gramedia (2005),  menjadi buku   berjudul   Sejarah   Maritim,   terbitan   ISBN   (2008). Pada  tahun  2012  kasus  plagiarisme  ramai  terjadi  di  kalangan  akademisi, salah  satunya  yaitu  kasus  plagiat  yang  dilakukan  oleh  tiga  dosen  Universitas Pendidikan  Indonesia  (UPI) demi  mendapatkan  gelar guru  besar.  Hal  tersebut  menjadi  ramai  karena  sanksi  yang  diberikan  oleh  UPI tergolong  rendah  yaitu  hanya  berupa  penurunan  golongan.

Dilansir dari Vivanews.com, melaporkan  kasus  Prof  Anak  Agung  Banyu  Perwita  yang  diketahui  melakukan plagiat  artikel  yang  dimuat  di The  Jakarta  Post. Seorang  calon  guru  besar  dari  FKIP  Universitas  Lampung diduga  kuat  melakukan  plagiarisme  pada  awal  Januari  2012. Berdasarkan  hasil pemeriksaan  yang  dilakukan  oleh  tim  pemeriksa  yang  diketuai  oleh  Guru  Besar Unila, Prof Ali Kabul yang beranggotakan 12 orang dosen. Awalnya terdapat dua orang yang diduga plagiat, namun hanya satu orang yang terbukti kuat melakukan plagiarism. (Detik News, 2012).

Dilansir dari TEMPO.CO Januari 2021, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melaporkan hasil kajian Tim Akademik mereka yang memeriksa disertasi Fathur Rokhman, Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang berjudul 'Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas', yang diselesaikan pada 2003 pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan artikel berjudul 'Kode Bahasa dalam lnteraksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas, yang diterbitkan oleh Jurnal LITERA Volume 3, pada Januari 2004. Fathur disebut memplagiasi penelitian mahasiswa bimbingannya yang lain di Fakultas Bahasa dan Seni, Anif Rida, yang berjudul 'Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas. Hasilnya, tim menyebut disertasi Rektor Unnes tersebut adalah plagiasi. Disertasi FR tahun 2003 telah terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh Ristin Setyani dan Nefi Yustiani yang keduanya merupakan mahasiswa bimbingan FR di Fakultas Bahasa dan Seni UNNES. Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung tata usaha negara (TUN) Triyono Martanto karena diduga melakukan plagiarisme (plagiat). Dugaan plagiarisme ini dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio dengan  temuan paragraf yang identik dalam makalah Triyono yang berjudul "Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dengan Sistem Peradilan di Indonesia" dengan tulisan Rio Bravesta dan Sofian Hadi berjudul "Kedudukan Peradilan Pajak dalam Sistem Hukum di Indonesia" yang dimuat di Jurnal Ilmu Hukum Mimbar Keadilan.

Plagiarisme  sejatinya  pengkhianatan terhadap keunikan diri sendiri dan melanggar hak cipta. Plagiarisme dapat berupa  buku,  essai,  artikel,  makalah maupun  hasil  penelitian  yang  berupa  skripsi,  disertasi  atau  tesis. Endang Purwaningsih (2005: 2-3) mengatakan  bahwa “basis  perlindungan  hak  cipta  secara  internasional  adalah Konvensi  Berne  tahun  1886  tentang International  Convention  of  Literary  and Artistic Work yang mensyaratkan negara anggotanya untuk melindungi  karya-karya,  salah  satunya  yaitu  karya  tertulis  seperti  buku  dan  laporan.”  Indonesia sendiri telah meratifikasi Konversi Berne pada tahun 1997.

Menurut Undang-Undang No 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta1 pasal 12 ayat  1,  ciptaan  yang  dilindungi  adalah  ciptaan  dalam  bidang  ilmu  pengetahuan, seni,  dan  sastra,  yang  mencakup  buku,  Program  Komputer,  pamflet,  perwajahan (lay  out)  karya  tulis  yang  diterbitkan,  dan  semua  hasil  karya  tulis  lain;  ceramah, kuliah,  pidato,  dan  ciptaan  lain  yang  sejenis  dengan  itu;  alat  peraga  yang  dibuat untuk  kepentingan  pendidikan  dan  ilmu  pengetahuan;  lagu  atau  musik  dengan atau  tanpa  teks;  drama  atau  drama  musikal,  tari,  koreografi,  pewayangan,  dan pantomim;  seni  rupa  dalam  segala  bentuk  seperti  seni  lukis,  gambar,  seni  ukir, seni  kaligrafi,  seni  pahat,  seni  patung,  kolase,  dan  seni  terapan;  arsitektur;  peta; seni  batik;  fotografi;  sinematografi;  terjemahan,  tafsir,  saduran,  bunga  rampai, database, dan karya lain  dari hasil pengalihwujudan. Di ayat 3 disebutkan bahwa perlindungan hak cipta sebagaimana dimaksud, termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.  Dilihat   dari   kaca   mata   hukum,   jelas   sekali   bahwa   plagiarisme   yang merupakan   pencurian   sebagian   atau   seluruh   karya   tulis   seseorang   tanpa menyertakan  sumber  tulisan  adalah  suatu  hal  yang  melanggar  hak  cipta.  Bukan berarti karena sang penulis asli tidak mengetahui karyanya diambil oleh orang lain sehingga  kita  bebas  mengutip  tanpa  mencantumkan  sumber,  tapi  etika  sebagai seorang  akademisi  adalah  menghormati  dan  menghargai  karya  orang  lain.  Selain itu,  hasil  karya  orang  lain  yang  berupa  tulisan  baik  yang  dipublikasikan  maupun tidak mempunyai hak cipta yang diatur oleh Undang-undang diatas. Secara normatif sudah jelas plagiarisme merupakan pelanggaran etis dan hak  cipta atas karya intelektual sangat dilindungi oleh hukum.

            Mudah-mudahan melalui tulisan saya yang tidak seberapa ini, mampu membantu kita untuk percaya pada diri sendiri karena setiap orang dilahirkan dan dikembalikan pula dengan cara-cara yang tidak sama. Oleh karena itu, menjadi pribadi yang menjunjung tinggi intelektual dan moralitas harus dimulai dari diri kita sendiri dan semoga menjadi contoh bagi orang lain. Benar atau salah bukan hal yang harus diperdebatkan karena setiap orang selalu belajar dan terus belajar menuju sempurna sehingga masing-masing orang dapat membuat standardnya sendiri tentang benar dan salah dalam menilai sesuatu.

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarism, yaitu (1) Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya. (2) Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas). (3) Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

Plagiarisme merupakan tindakan kejahatan intelektual dan moral yang harus dihindari atau bahkan dihilangkan dalam menciptakan suatu karya dari seluruh kegiatan akademik dan juga kehidupan sehari-hari.

Komentar

Postingan Populer