Plagiarisme Sebagai Budaya atau Tradisi
Plagiarisme merupakan penjiplakan
terhadap karya seseorang yang menjadikannya seolah karya sendiri dan termasuk
pelanggaran berat terhadap hak cipta serta melanggar etika. Pikiran manusia
pada dasarnya itu bebas dan tak terikat atau dikendalikan terhadap apapun
diluar dari dirinya sebagai individu pemikir. Pelaku plagiat disebut sebagai
plagiator, dapat diartikan sebagai pengambilan karya (pernyataan, lagu, lukisan,
karya tulis-menulis dan ide-ide lainnya) orang lain yang kemudian dijadikan
seolah-olah miliknya sendiri. Pikiran manusia merupakan kumpulan abstraksi
hasil dari pengamatan, pengalaman, dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya,
menuangkan hasil pemikiran tersebut ke dalam suatu karya akan mengubah sesuatu yang abstrak menjadi nyata.
Karya asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh diperbanyak
tanpa izin dari yang mempunyai hak, yaitu penulis atau penerbit karya tersebut. Tindakan plagiat
hanya dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki rasa percaya diri karena
telah mengkhianati hati dan pikirannya sebagai anugerah dari Tuhan. Lalu,
timbul pertanyaan, apa yang menyebabkan plagiat ditemui? Padahal sudah jelas
plagiarisme adalah tindak kejahatan intelektual, yaitu mencuri karya orang lain
dan menganggapnya karya sendiri. Biasanya tindakan plagiat ini terjadi karena
beberapa alasan, diantaranya; waktu pengerjaan yang terbatas, malas mencari
bahan bacaan, malas melakukan penelitian, malas mencari data pendukung, dan tidak
percaya terhadap diri sendiri.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17
Tahun 2010 dikatakan: Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak
sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai
untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau
karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan
sumber secara tepat dan memadai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi
ke Lima (2021) disebutkan: Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak
cipta. Plagiat
adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri. Menurut Oxford
American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah: “to
take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own” Menurut
Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science Plagiarisme
adalah: “Copying or closely imitating take work of another writer,
composer etc. without permission and with the intention of passing the result
of as original work.”
Menurut Lindsey (dalam Soelistyo, 2011) berpendapat,
“Plagiat adalah tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk
diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru
mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.”
Menurut Suyanto dan Jihad (2011), “Plagiarisme
adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain
dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.”
Plagiarisme seolah menjadi sebuah
tradisi yang dilakukan sejak seorang anak duduk dibangku sekolah dasar hingga
perguruan tinggi, disaat hari ulangan atau ujian semester telah tiba tak
sedikit peserta didik yang melakukan kegiatan curang, yaitu mencontek walaupun
dilakukan secara senyap, terorganisir, dan sistematis tetap saja bisa diketahui.
Tetapi ironisnya, ketika seorang peserta didik sudah jelas diketahui dan
dilihat oleh pengawas ruangan saat ujian dan dikenakan sanksi bagi pencontek
tetap saja peserta didik tidak ada yang merasa takut untuk tidak mengulangi
perbuatan tercela itu. Tradisi tersebut terus menerus dilakukan sehingga seseorang
telah terbiasa melakukan perilaku curang tesebut, padahal guru di sekolah atau
dosen di kampus selalu mengajarkan tentang norma-norma dalam berprilaku
khususnya kejujuran dalam menjawab soal-soal ujian, latihan, dan tugas.
Berakibat fatal jika seseorang melakukan plagiat
dalam menciptakan suatu karya pribadi yang kemudian dia komersialisasi. Ketika
seseorang mengkomersilkan suatu karya plagiasi sebenarnya dia telah menjadi
pencuri, tanpa komersialisasi mungkin yang akan diterima plagiator hanyalah
pengucilan dari lingkungan komunitasnya. Plagiator merupakan cikal bakal
koruptor yang harus diwaspadai oleh Badan Intelijen Negara dan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Kita seharusnya khawatir dengan kondisi yang
memprihatinkan ini. Apalah artinya KPK terus memburu para koruptor, sedangkan bibit-bibitnya
yaitu penyontek dan plagiator semakin merajalela bebas berkeliaran dan tanpa
ada sanksi yang kuat.
Pada tahun 1949, penyair Chairil Anwar sempat dituduh
plagiat dalam puisi “Kerawang-Bekasi” dengan “The Dead Young Soldiers” karya
Archibald MacLeish, penyair Amerika Serikat. Hal itu diungkapkan oleh kritikus
sastra yang juga bergelar Paus Sastra Indonesia, yaitu Hans Bague Jassin
melalui tulisannya di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran,
dan Plagiat.
Dilansir
oleh indonesiabuku.com. Pada bulan
Februari 2010 kasus
plagiat terjadi di Universitas Tirtayasa Serang Banten,
guru besar Universitas Tirtayasa
membuat karya ilmiah
yang diterbitkan di
media massa lokal berjudul
“Bermimpi Untirta Menjadi WorldClass University”
dalam beberapa paragraf tulisannya
hampir sama dengan
karya ilmiah yang
berjudul “Impian Mendorong Unhalu 2025 (sebagai World Class University)”
karya Laode M. Aslan, Dekan
Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan Universitas
Haluleo (Unhalu). Seorang mahasiswa
S-3 Intitut Teknologi Bandung
(ITB) berinisial MZ
di tahun 2009, kasus
penjiplakan oleh MZ berawal
dari kiriman makalahnya
untuk konferensi di
Chengdu, Cina pada 2008.
Makalah itu kemudian
dinyatakan tak asli
oleh panitia konferensi Institute of Electrical
and Electronics Engineers
yang berpusat di
Singapura pada tahun 2009.
MZ cukup berjiwa
besar dengan mengakui
penjiplakan itu dan
meminta maaf kepada seluruh
civitas akademika dan
ikatan alumni ITB. Di Universitas Riau yang melibatkan
seorang guru besar dan dekan dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan berinisal
II yang terbukti
secara sengaja menjiplak
sebuah buku berjudul Budaya
Bahari karya Joko Pramono, terbitan
Gramedia (2005), menjadi buku berjudul
Sejarah Maritim, terbitan
ISBN (2008). Pada tahun
2012 kasus plagiarisme
ramai terjadi di
kalangan akademisi, salah satunya
yaitu kasus plagiat
yang dilakukan oleh
tiga dosen Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) demi mendapatkan gelar guru
besar. Hal tersebut
menjadi ramai karena
sanksi yang diberikan
oleh UPI tergolong rendah
yaitu hanya berupa
penurunan golongan.
Dilansir dari Vivanews.com, melaporkan kasus
Prof Anak Agung
Banyu Perwita yang
diketahui melakukan plagiat artikel
yang dimuat di The
Jakarta Post. Seorang calon
guru besar dari
FKIP Universitas Lampung diduga kuat
melakukan plagiarisme pada
awal Januari 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh tim
pemeriksa yang diketuai
oleh Guru Besar Unila, Prof Ali Kabul yang
beranggotakan 12 orang dosen. Awalnya terdapat dua orang yang diduga plagiat,
namun hanya satu orang yang terbukti kuat melakukan plagiarism. (Detik News, 2012).
Dilansir dari TEMPO.CO Januari 2021, Kaukus
Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melaporkan hasil kajian Tim
Akademik mereka yang memeriksa disertasi Fathur Rokhman, Rektor Universitas
Negeri Semarang (UNNES), yang berjudul 'Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat
Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas', yang diselesaikan pada 2003
pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan artikel berjudul
'Kode Bahasa dalam lnteraksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren
Banyumas, yang diterbitkan oleh Jurnal LITERA Volume 3, pada Januari 2004.
Fathur disebut memplagiasi penelitian mahasiswa bimbingannya yang lain di
Fakultas Bahasa dan Seni, Anif Rida, yang berjudul 'Pemakaian Kode Bahasa dalam
Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian
Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas. Hasilnya, tim menyebut disertasi Rektor Unnes tersebut adalah plagiasi.
Disertasi FR tahun 2003 telah
terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh Ristin Setyani dan
Nefi Yustiani yang keduanya merupakan mahasiswa bimbingan FR di Fakultas Bahasa
dan Seni UNNES. Komisi Hukum atau
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan uji kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test) calon hakim agung tata usaha negara (TUN) Triyono
Martanto karena diduga melakukan plagiarisme (plagiat). Dugaan plagiarisme ini
dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan
Soelistio dengan temuan paragraf yang
identik dalam makalah Triyono yang berjudul "Eksistensi dan Independensi
Pengadilan Pajak dengan Sistem Peradilan di Indonesia" dengan tulisan Rio
Bravesta dan Sofian Hadi berjudul "Kedudukan Peradilan Pajak dalam Sistem
Hukum di Indonesia" yang dimuat di Jurnal Ilmu Hukum Mimbar Keadilan.
Plagiarisme
sejatinya pengkhianatan terhadap
keunikan diri sendiri dan melanggar hak cipta. Plagiarisme dapat berupa buku,
essai, artikel, makalah maupun hasil penelitian yang
berupa skripsi, disertasi
atau tesis. Endang Purwaningsih
(2005: 2-3) mengatakan bahwa “basis perlindungan
hak cipta secara
internasional adalah
Konvensi Berne tahun
1886 tentang International Convention
of Literary and Artistic Work yang mensyaratkan negara anggotanya
untuk melindungi karya-karya, salah
satunya yaitu karya
tertulis seperti buku
dan laporan.” Indonesia sendiri telah meratifikasi Konversi
Berne pada tahun 1997.
Menurut Undang-Undang No 19 tahun 2002 mengenai Hak
Cipta1 pasal 12 ayat 1, ciptaan
yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup
buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang
diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis
lain; ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain
yang sejenis dengan
itu; alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu
pengetahuan; lagu atau
musik dengan atau tanpa
teks; drama atau drama
musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim; seni
rupa dalam segala
bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung,
kolase, dan seni
terapan; arsitektur; peta; seni
batik; fotografi; sinematografi; terjemahan,
tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan. Di ayat 3 disebutkan bahwa perlindungan hak
cipta sebagaimana dimaksud, termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dilihat dari kaca
mata hukum, jelas
sekali bahwa plagiarisme
yang merupakan pencurian sebagian
atau seluruh karya
tulis seseorang tanpa menyertakan sumber
tulisan adalah suatu
hal yang melanggar
hak cipta. Bukan berarti karena sang penulis asli tidak
mengetahui karyanya diambil oleh orang lain sehingga kita
bebas mengutip tanpa
mencantumkan sumber, tapi
etika sebagai seorang akademisi
adalah menghormati dan
menghargai karya orang
lain. Selain itu, hasil
karya orang lain
yang berupa tulisan
baik yang dipublikasikan maupun tidak mempunyai hak cipta yang diatur
oleh Undang-undang diatas. Secara normatif sudah jelas plagiarisme merupakan
pelanggaran etis dan hak cipta atas
karya intelektual sangat dilindungi oleh hukum.
Mudah-mudahan
melalui tulisan saya yang tidak seberapa ini, mampu membantu kita untuk percaya
pada diri sendiri karena setiap orang dilahirkan dan dikembalikan pula dengan
cara-cara yang tidak sama. Oleh karena itu, menjadi pribadi yang menjunjung
tinggi intelektual dan moralitas harus dimulai dari diri kita sendiri dan
semoga menjadi contoh bagi orang lain. Benar atau salah bukan hal yang harus
diperdebatkan karena setiap orang selalu belajar dan terus belajar menuju
sempurna sehingga masing-masing orang dapat membuat standardnya sendiri tentang
benar dan salah dalam menilai sesuatu.
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarism,
yaitu (1) Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis
menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya. (2) Plagiarisme
atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang
lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara
jelas). (3) Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship).
Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain. Self
Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan
satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya
tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah
bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan
harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian
kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal
baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya
lama.
Plagiarisme merupakan tindakan kejahatan intelektual
dan moral yang harus dihindari atau bahkan dihilangkan dalam menciptakan suatu
karya dari seluruh kegiatan akademik dan juga kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar